A. Syarat Sahnya Mandi
Yang termasuk syarat sahnya mandi mandi adalah niat. Karena ibadah tidak akan sah kecuali dengan niat. Sehingga jika seandainya ada yang mandi janabah dan ia telah mengguyurkan seluruh air tetapi dia tidak niat maka mandinya tidak sah.
Niat adalah tekad hati untuk mengerjakan mandi karena melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya (Lihat Shahih Fiqih Sunnah I)
Dalilnya adalah
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
B. Rukun Mandi
Yang termasuk rukun mandi adalah mengguyur seluruh badan dengan air. Dan mengguyur disini adalah meratakan ke seluruh bagian kulit dan rambut.
Al-Hafidz Ibnu Hajar : Hakikat dari mandi adalah mengguyurkan (mengalirkan) air ke seluruh tubuh (Lihat Fathul Baari pada pembahasan awal dari Bab Ghusl [Mandi])
Dan dalil masalah ini adalah
“…Kemudian beliau (Rasulullah) mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Hajar mengatakan : ثُمَّ يُفِيضُ artinya mengalirkan air ke seluruh tubuh. Lafadz ini juga sebagai dalil oleh orang yang tidak mewajibkan menggosok badan saat mandi dan konteks kesimpulan ini dengan hadits tersebut cukup jelas.
Beliau (Ibnu Hajar) juga mengatakan tentang lafadz عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ, “Penegasan ini memberi makna bahwa beliau meratakan air ke seluruh tubuh” (Lihat Penjelasan lebih lengkap di Fathul Baari Bab Ghusl)
Sehingga menggosok anggota tubuh bukanlah sesuatu yang wajib dan ini adalah anjuran
Apakah hukum berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung pada saat mandi?
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum ini. Akan tetapi pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah tidak wajibnya hal tersebut dalam mandi. Dan ini adalah pendapatnya jumhurul ulama seperti Malik, Syafi’i, Laits bin Sa’ad, al-Auza’i.
Berkumur-kumur, memasukkan air kedalam hidung dan mengeluarkannya masuk dalam bagian hukum wudhu. Kalau wudhu itu sendiri tidak wajib (wudhu ketika mandi janabah-penj) dilakukan ketika mandi junub, tentu perbuatan yang masuk dalam bagian wudhu tidak wajib pula. (Fathul Baari dengan sub bab “Berkumur-kumur dan memasukkan air kedalam hidung ketika junub”)
Diantara dalilnya adalah hadits berikut :
Dari Ummu Salamah, ia mengatakan : Aku bertanya, “ Wahai Rasulullah, aku adalah wanita yang suka mengepang rambutku. Apakah aku harus melepasnya untuk mandi junub?” Beliau menjawab :
“Tidak, cukup bagimu menyiram air pada kepalamu sebanyak tiga kali siraman, lalu engkau guyurkan air ke seluruh tubuhmu kemudian membersihkannya.” (HR. Muslim)
Syaikh Abu Malik mengatakan, “Jika bukan karena hadits Ummu Salamah yang terakhir ini (terakhir dari hadits yang disebutkan dalam buku beliau -penj) tentulah pendapat yang mewajibkan berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung adalah pendapat yang kuat. Tetapi hadits Ummu Salamah menunjukkan secara kuat bahwa kadar yang cukup untuk mandi adalah seperti yang disebutkan, dan dalam hadits tersebut tidak disebutkan berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung.” (Shahih Fiqih Sunnah II)
Faidah : Apabila anda berniat mandi junub (bukan mandi karena suci dari haidh dan nifas, karena mandi ini harus ditambah pewangi dan rambut harus diurai), kemudian anda berenang di kolam dan anda bisa memastikan bahwa air mengenai seluruh bagian tubuh anda, maka anda telah suci.
Kesimpulan :
1. Niat adalah syarat sah mandi
2. Mengguyur seluruh bagian tubuh dan rambut adalah rukun mandi
3. Termasuk hal yang dianjurkan (bukan wajib) adalah menggosok badan, berkumur-kumur, dan menghirup air ke dalam hidung dan mengeluarkannya.
Baca juga artikel tentang tata cara mandi yang sempurna (dianjurkan)
Baca juga artikel tentang tata cara mandi yang sempurna (dianjurkan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar